
Harian babel.com, Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakhiri masa kekosongan pada sejumlah posisi strategis melalui pelantikan enam pejabat pimpinan tinggi pratama di gedung merah putih KPK, momentum ini menandai pulihnya struktur kelembagaan secara utuh guna merespons tantangan korupsi yang kian kompleks, jum’at (20/2/2026)
pelantikan tersebut juga dihadiri Wakil ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo dan Fitroh Rohcahyanto, Anggota Dewn pengawas, Benny Mamoto dan Sumpeno, Kepala Bagian Pengembangan Pegawai pada Biro Kepegawaian Kejaksaan agung, Tri anggoro mukti, Deputi Informasi dan Data KPK, Eko marjono, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan wardianan serta jajaran pejabat struktural KPK lainnya.
Sekretraris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa yang memimpin pelantikan, menegaskan bahwa pengisian jabatan tersebut bukan sekedar rutinitas birokrasi semata. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas organisasi serta memastikan fungsi penindakan, pencegahan koordinasi dan supervisi, sehingga penguatan kelembagaan berjalan tanpa hambatan teknis.
“Rotasi hingga promosi jabatan merupakan bagian dari manajemen talenta, sekaligus penguatan organisasi dalam merespons tantangan korupsi yang semakin kompleks dan dinamis,” tutur Cahya.
Ia juga menambahkan, pelantikan ini memastikan setiap unit kerja dapat beroperasi secara terukur, profesional, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Formasi baru tersebut diharapkan mampu mengeleminasi kendala operasional yang sempat muncul akibat kekosongan kursi pimpinan di level direktorat.
dikutip dari kpk.go.id adapun pejabat yang dilantik yakni;
Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat, Kunto Ariawan.
Direktur Penyelidikkan, Tessa Mahardika Sugiarto.
Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto.
Direktur Deteksi dan Analisa Korupsi (DNA), Taryanto.
Direktur Penuntutan, Budhi Sarumpaet, dan
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, Maruli Tua.
“Dengan formasi pejabat yang telah lengkap, KPK optimis agenda pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif dan menjawab ekspektasi publik terhadap penguatan pencegahan korupsi,” jelasnya.
Meski demikian, Cahya mengingatkan bahwa tanggung jawab pemberantasannkorupsi tidak hanya melekat pada individu pejabat, melainkan juga kebutuhan dukungan lingkungan terdekat, pasangan dan keluarga para pejabat yang dilantik terus memberikan dukungan moral dan psikologis agar amanah dapat dijalankan secara konsisten,” harap Cahya.
Selain itu, setiap pejabat diminta terus meningkatkan kapasitas, pengetahuan dan kompetensi sesuai bidang tugasnya, serta proaktif mendukung pimpinan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
Cahya juga mengatakan untuk memastikan tercapainya Visi, Misi dan sasaran strategis KPK sebagaimana tertuang dalam rencana strategis KPK 2025-2029.
Para pejabat yang baru dilantik juga dihimbau untuk menjalankan amanah secara profesional dan akuntabel, mengingat posisi mereka strategis dalam memperkuat integrasi fungsi penindakan dan pencegahan sebagai fondasi tata kelola berintegrasi.
Secara khusus, KPK memberikan perhatian pada Direktorat DNA yang diharapkan menjadi “Otak” dalam mengidentifikasi potensi kerawanan sistemik sebelum korupsi terjadi.
Disisi lain kehadiran Direktur Penyelidikan dan Penuntutan definitif menjadi kunci menjaga kualitas penanganan perkara agar tetap akuntabel dan selaras dengan Renstra KPK.
“Direktur Korsup V memiliki mandat penting untuk memastikan sinergi antara KPK dan pemerintah daerah agar berjalan efektif terutama mengawasi sektor rawan korupsi,” lanjut Cahya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum memegang peran strategis dalam merumuskan dan mengharmonisasikan regulasi sekaligus memberikan pendapat hukum agar setiap kebijakan kelembagaan berlandaskan aturan yang selaras dengan peraturan undang-undang.
bagi KPK, pelantikan ini menjadi bagian dari konsistensi memperkuat tata kelola internal, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja organisasi, dengan struktur yang semakin solid, KPK menargetkan peningkatan kualitas penanganan perkara, optimalisasi pencegahan berbasis resiko, serta penguatan koordinasi lintas sektoral.
Pada akhirnya, pemberantasa korupsi menuntut kerja kolektif, integritas personal, dan kepemimpinan yang kokoh di setiap lini organisasi, setiap keputusan dan tindakan pejabat berdampak pada reputasi pribadi maupun lembaga dalam menjaga kepercayaan publik serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

