
Harian babel.com, jakarta | Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu bersuara lantang terkait praktek mengangkangi konstitusi di negeri ini.
Hal itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polri aktif menduduki jabatan sipil, atau harus memilih mengundurkan diri jika ingin tetap menjabat di jabatan sipil.
Meski putusan MK tersebut dinilai mengikat, Polri bukannya menjalankan amanah dari putusan MK dimaksud, namun memilih membuat regulasi lain yang menegaskan anggota polri tetap boleh menduduki jabatan sipil.
atas kondisi itu, Said Didu memberikan sorotan tajam. Dia bahkan melayangkan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto apakah dia masih mengendalikan kekuasan di indonesia dan apakah Indonesia masih sebagai negara hukum.
“Bapak Presiden @prabowo yth, mohon bertanya, apakah Bapak secara de jure dan de facto masih mengendalikan kekuasaan di indonesia dan apakah Indonesia masih negara hukum ? Ataukah memang “kudeta sunyi” sedang berjalan cepat ? ” kata Said Didu, Jum’at (12/12/2025).
Faktanya kata Said Didu, saat Mahkamah Konstitusi menetapkan melarang polisi aktif memegang jabatan di luar institusi Polri, Kapolri membuat keputusan Melawan keputusan MK tersebut dengan menetapkan 17 lembaga bisa diisi oleh Polisi.
Wakil DPRD Babel Desak Pertamina Transparan Soal Stok BBM dan Pola Distribusi
“Saat Bapak mengumumkan akan membuat Tim Reeformasi Polri – Kapolri juga “MELAWAN” dengan mendahului membentuk Tim Reformasi Polri internal, “kata Said Didu.
Diketahui, usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif berdinas di luar organisasi kepolisian tanpa pensiun dini akan mengundurkan diri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kapolri (Pekap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Stuktur Organisasi Kepolisian.
Aturan tersebut sudah ditandatangani sejak 9 Desember dan diundangkan oleh Kementerian Humum (Kemnekum) mulai 10 Desember. Secara keseluruhan ada 17 kementerian dan lembaga di luar Polri yang dapat diidi oleh polisi aktif berdasar pada aturan tersebut. Di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam)
Beikut Rinciannya :
Kemenko Polkam
Kementerian ESDM
Kementerian Hukum
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kementerian Kehutanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Perhubungan
Kementrerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Kementerian ATR/BPN
Lemhanas
Otoritas Jasa Keuangan
PPATK
BNN
BNPT
BIN
BSSN
KPK

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Perpol tersebut hanya mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri yang diminta oleh PPK (Menteri atau Kepala Badan) selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK, berdasarkan pertimbangan anggota polri yang didetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh kementerian dan lembaga berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak,”jelasnya.
Demi memastikan tidak ada rangkap jabatan, kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dari jabatan sebelumnya menjadi perwira tinggi atau perwira menengah Polri dalam rangka penugasan pada kementerian dan lembaga lin. Menurut dia, Perpol itu sudah berkesesuain dengan beberapa aturan lain.
Salah satunya Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Kemudian UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang turut mengatur hal tersebut.

