Laporan Child Nutrition Report 2025 dari UNICEF menyoroti meningkatnya paparan anak terhadap iklan makanan dan minuman tinggi gula yang dipasarkan secara agresif. Anak-anak kini dikelilingi produk ultra processed food (UPF) seperti minuman manis dan camilan kemasan, yang dianggap menjadi salah satu pemicu meningkatnya obesitas dan gangguan gizi di seluruh dunia.
Menurut Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), regulasi iklan di Indonesia masih lemah dalam melindungi anak dari promosi produk tidak sehat. Salah satu contohnya adalah iklan kental manis yang selama bertahun-tahun dipersepsikan masyarakat sebagai susu, padahal regulasi menyatakan sebaliknya.
“Regulasi iklan di Indonesia saat ini belum efektif, terutama dalam melindungi konsumen dari misinformasi dan praktik pemasaran yang menyesatkan. Terlebih dengan adanya kanal digital dan media sosial yang memperkuat pengaruh iklan tidak sehat,” ujar Project Lead Food Policy CISDI, Nida Adzilah Auliani.
Isu kental manis mulai mendapat perhatian publik sejak ditemukan kasus gizi buruk pada anak akibat konsumsi kental manis sejak usia dini. Bahkan, ada anak yang mengonsumsinya sebagai pengganti ASI sejak usia tiga bulan. Tak heran, sebab hampir 90 tahun lamanya produk ini diiklankan sebagai susu bergizi dengan visual anak-anak.
Sejak Oktober 2018, BPOM telah menegaskan bahwa kental manis bukan minuman bergizi dan tidak boleh dijadikan pengganti ASI, melalui PerBPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Namun, dampak iklan menyesatkan itu masih terasa hingga kini. Banyak masyarakat yang tetap menganggap kental manis sebagai susu karena faktor kebiasaan dan persepsi lama yang belum hilang.
Nida menegaskan, pengawasan iklan dan distribusi produk tidak bisa dianggap sepele. Pemerintah diharapkan membuat kebijakan pangan yang komprehensif, mulai dari pelabelan hingga pemasaran produk yang mudah dijangkau anak-anak.
“Kebijakan ini harus mencakup label depan kemasan berbasis bukti, pembatasan iklan produk tidak sehat, serta lingkungan pangan sehat di sekolah,” tambahnya.
Senada dengan itu, Peneliti Universitas Internasional Batam (UIB), Rahmi Ayunda, menyoroti maraknya promosi produk UPF di ruang digital. Data APJII 2024 mencatat, ada 221,6 juta pengguna internet di Indonesia (sekitar 79,5% populasi), dan 9,2% di antaranya adalah anak di bawah 12 tahun.
“Artinya, jutaan anak kini tumbuh di jalan raya informasi, di mana promosi bercampur dengan hiburan. Iklan tak selalu tampil sebagai iklan; bisa berupa tantangan lucu, ulasan, atau karakter favorit yang menyarankan camilan manis. Karena anak belum mampu membedakan mana hiburan dan mana ajakan membeli, mereka berhak atas perlindungan hukum dari praktik promosi yang menyesatkan,” tulis Rahmi.

