HarianBabel.com, Jakarta | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan tidak akan mengumumkan penetapan upah minimum pada Kamis (21/11/2025), sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pasalnya, pemerintah masih menyusun regulasi baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan penyusunan regulasi tersebut menjadi dasar baru penetapan upah minimum yang harus memasukkan aspek kebutuhan hidup layak.
“Kita membentuk tim untuk merumuskan, menghitung, dan mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa. Itu satu,” kata Yassierli di Kantor Kemenaker, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, pemerintah juga masih menimbang disparitas upah minimum antarwilayah, baik antarkota/kabupaten maupun antarpovinsi. Kondisi ekonomi tiap daerah yang berbeda membuat penetapan satu angka kenaikan upah dianggap tidak relevan.
“Jadi kalau ada berita naiknya sekian, itu tidak berarti kita langsung menetapkan angka tersebut. Mohon maaf, ini masih dalam proses,” ujar Yassierli.
Ia menjelaskan bahwa acuan upah minimum nantinya tidak lagi menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Pemerintah kini menyiapkan aturan baru dalam bentuk PP yang menghapus konsep satu angka kenaikan upah.
“Kita sadar ada provinsi maupun kota/kabupaten yang pertumbuhan ekonominya tinggi; mereka boleh menetapkan upah lebih tinggi dibanding daerah dengan pertumbuhan ekonomi rendah,” ucap Yassierli.
Lebih lanjut, Yassierli menekankan bahwa kebijakan tersebut selaras dengan Putusan MK, di mana peran dewan pengupahan daerah akan semakin besar. Dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota akan melakukan kajian sebelum menyampaikan rekomendasi kepada gubernur untuk penetapan upah minimum.
Ihwal waktu pengumuman, Yassierli menegaskan tidak lagi terikat ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021.
“Jadi tidak ada keterikatan dengan tanggal harus 21 November,” tegasnya.
Dengan demikian, penetapan upah minimum 2026 tidak akan diumumkan pada Jumat (21/11/2025) karena draf PP masih dalam pembahasan dan belum final.
“Upah akan berupa rentang, dan dewan pengupahan provinsi, kota, serta kabupaten diberi wewenang menentukan angka dalam rentang tersebut sesuai pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah,” tandasnya.
(Tim Redaksi)

